JAKARTA – Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto menyatakan, pihaknya menambahkan beberapa permohonan sengketa baru, salah satunya pernyataan terkait prasangka pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin.

“Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik,” ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019).

Menurut Bambang, Ma’ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun menurut Bambang, nama Ma’ruf Amin pada waktu itu masih menjabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang ditampilkan dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu. Sudah jelasnya ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden tidak boleh berstatus jabatan apapun.

“Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN,” kata dia. Selain itu, lanjut Bambang, Ma’ruf Amin juga belum memberikan dokumen pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat melakukan pendaftaran sebagai calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum.
“Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga,” ucap Bambang. (Hari-www.Harianindo.com)