Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah melarang proyek pembangunan di Pulau Reklamasi. Anies mengatakan ada perbedaan antara izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit dengan kebijakannya perihal pemberhentian Pulau Reklamasi.
“Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/06/2019).

Anies menjelaskan sejak awal Pemprov DKI Jakarta telah berusaha mengklarifkasi penylaahgunaan yang ada di Pulau Reklamasi. Dia menegaskan bahwa pihak swasta hanya berhak atas 35 persen lahan hasil reklamasi.
“Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI dan swasta hanya berhak menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada,” sebut Anies.

Anies menyatakan bahwa semua harus mematuhi aturan hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia menjelaskan bahwa pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR. Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara,” tuturnya.

Sebelumnya, penerbitan IMB di pulau reklamasi memantik perselisihan karena Anies sempat menyegel pulau buatan yang ada di Teluk Jakarta itu. Anies juga menuturkan alasan kenapa tidak membongkar bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi.

Anies menyatakan harus sesuai dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?” kata Anies.

Anies lalu menjelaskan di dalam keterangan tertulis itu bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan gubernur.

“Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” kata Anies. (Hari-www.harianindo.com)