Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), karena merangkap peran yaitu menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut 02 di saat juga menjabat sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta. BW berdalih dengan meminta untuk menanyakan masalah itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Tanya sama gubernurnya. Jangan bertindak seperti gubernur. Tanya gubernurnya dong,” kata BW sebelum menjalankan sidang sengketa Pilpres di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/06/2019).

BW juga merespon soal pelaporan dirinya terkait cuitan BW yang menyinggung MK dan rezim korup. Dia mengklaim saat ini sedang fokus menjalankan tugas negara.

“Saya sedang menjalankan tugas kenegaraan yang sangat berat, yang sangat mulia sehingga hal-hal seperti itu saya persilakan. Karena status saya sekarang adalah bagaimana kedaulatan rakyat. Sehingga hal seperti itu kami persilakan.” ujarnya.
Sebelumnya, BW telah dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat. BW dilaporkan ke Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan, Juniver Girsang, dan ke Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.

“Pengaduan kami yaitu dugaan pelanggaran kode etik, kalau berbicara fakta-fakta di masyarakat termasuk fakta-fakta yang kami sudah dapatkan dari SK Gubernur DKI Jakarta memang rekan sejawat Bambang Widjajanto itu memang masih pejabat. Kemudian undang-undang advokat dan kode etik advokat memang melarang yang menjalankan profesinya sebagai advokat dan kami juga yakin rekan sejawat kami Bambang Widjajanto menyadari betul itu tapi kemudian dia melanggarnya itu,” ujar salah seorang pelapor, Sandi Situngkir, di Kantor Peradi, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/06/2019). (Hari-hariaindo.com)