Jakarta – Tiga pimpingan dan pemilik media yang tergabung dalam tim sukses pasangan Joko Widodo-Maruf Amin yakni Surya Paloh, Hary Tanoesoedibjo, dan Erick Thohir sempat dituding oleh Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Hukum Prabowo, Teuku Nasrullah menyatakan bahwa ketiga tokoh tersebut telah menggunakan perusahaan media atau pers sebagai alat kampanye.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan Paslon 01, yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group media, hingga akhirnya ada pula teguran dari KPI atas ketidaknetralan media tersebut,” kata Teuku Nasrullah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/06/2019).

Tim Hukum Prabowo mengklaim bahwa hal itu merupakan upaya yang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terhadap pers nasional yang digunakan untuk membangun opini publik.

“Media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan,” tegas Nasrullah.

Seperti diketahui, Sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres 2019 telah digelar oleh MK.

Sidang berisi tentang penyampaian gugatan pilpres yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam.

Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan peninijauan permohonan terhadap materi gugatan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02. (Hari-www.harianindo.com)