JAKARTA – Pelanggan yang membatalkan pesanan via aplikator Grab akan dikenai denda dan berlaku mulai 17 Juni 2019. Tanggapn negatif didapatkan Grab dari pelanggannya karena kebijakan tersebut. Sapto Andhika (28), karyawan perusahaan swasta di Jakarta mengaku tidak bisa menerima kebijakan Grab tersebut. Sebab menurut dia, pembatalan pesanan yang dilakukan bukan tanpa alasan kuat. “Karena cancel ini di beberapa kasus karena pelanggan merasa dirugikan, misalnya driver tak bisa dihubungi, driver kelamaan, atau driver lokasinya kejauhan,” jelasnya, Jakarta, Selasa (18/06/2019).

“Mungkin harusnya Grab memilah, alasan-alasan mana yang membuat pelanggan terpaksa cancel,” sambungnya. Sapto yang hampir setiap hari naik ojek online, terutama Grab, juga menegaskan, pembatalan pesanan justru kerap diinisiasi oleh driver, bukan pelanggan. Pembatalan sepihak biasanya dilakukan oleh driver. Mulai dari alasan jarak hingga lokasi titik jemput yang sulit dicapai karena harus memutar jalan.
“Kalau denda sih saya merasa kok merugikan pelanggan banget ya. Wong pelanggan nge-cancel juga ada alasannya,” kata dia.

Kekecewaan serupa juga dinyatakan oleh Ria Aprianty (19), mahasiswi universitas di Bekasi.
Ria yang merupakan pelanggan Grab Bike juga menganggap denda itu sangat tidak adil. Seperti halnya Sapto, ia juga menyatakan bahwa pembatalan pesanan kerap dilakukan karena driver kurang komunikatif.
“Alasanya lokasi antar terlalu jauh, sedang makan, lokasi jemput kelewatan dan males putar balik,” kata dia. “Kadang driver tidak responsif padahal aku juga harus buru-buru sampai kampus,” tambahnya. Sebagai pelanggan Grab, Sapto dan Ria berharapagar Grab mengeluarkan kebijakan yang lebih bijak.


Mereka tidak sadar bahwa pembatalan dapat merugikan driver, namun kaebijakan tersebut harus tetap mengakomodir kenyamanan pengguna. (Hari-www.harianindo.com)