Jakarta -Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir,membantah isu terkait peningkatan gaji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 879 tahun 2019.

Ia menegaskan bahwa Kepgub tersebut bukan untuk menaikkan gaji gubernur atau PNS DKI, namun menetapkan tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan bagi pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)

“Tambahan itu diberikan ketika pajak mencapai target. Itu diatur sebagai jasa prestasi, kebenaran kemarin berbarangen dengan tunjangan hari raya,” ujar Chaidir ketika diklarifikasi, Selasa, 18 Juni 2019.

Chaidi menyatakan bahwa adanya penghasilan tambahan itu hanya diberikan oleh pegawai BPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur. Kebijakan ini terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

“Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan maka dapat pendapatan tambahan, ada aturannya,” ujar Chaidir.

Saat dimintai penejalsan lebih lanjut, ia memilih diam dan menyerahkan ke BPRD DKI. Sebelumnya, ramai di media sosial membeciarakan tentang isu kenaikan gaji bagi Anis dan ASN di DKI Jakarta. (Hari-www.harianindo.com)