Jakarta – Saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Agus Maksum, memberikan contoh temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid. Agus mencontohkan nama Udung dari Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.

Agus dalam sidang menjelaskan bahwa Udung dari Pangalengan ini memiliki 2 kode digit awal sebagai kode provinsi KTP, yakni 1-0. Padahal, menurut Agus, kode provinsi KTP yang sebenarnya diawali 1-1.

Agus mengklaim bahwa nama Udung masuk Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2). “Kami yakin (Udung) ini tidak ada di dunia nyata,” kata Agus menyatakan soal dugaan DPT invalid alias tidak wajar.

Hakim konstitusi Aswanto menanyakan kepada saksi Agus soal dasar klaim untuk memberi kepastian adanya DPT atas nama Udung. Dalam data yang dinyatkan oleh saksi, Udung memiliki nomor kartu kependudukan, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat, hingga RT/RW, termasuk lokasi memilih di tempat yang dengan tempat pemungutan suara.

“Berarti ada di dunia nyata si Udung?” tanya hakim.

“Tidak ada menurut saya,” jawab Agus.

Hakim mempertanyakan kembali soal Udung adalah pemilih fiktif. Tapi Agus berdalaih soal pemilih fitif akan dijalskan pada penjelasan nantinya.

“Kami buktikan pada saksi yang bersangkutan, Ibu Santi, dia menemukan 5 orang (yang tidak ada),” jawab Agus. (Hari-www.harianindo.com)