Jakarta – Perihal kesaksian Agus Maksum terkait adanya DPT invalid sebanyak 17,5 juta, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan pembuktian dari tim Prabowo-Sandi. Hakim Enny Nurbaningsih meminta bukti bernomor P-155 yang sempat disinggung oleh tim Prabowo-Sandi sebagai bukti DPT invalid.

Tim Prabowo-Sandi justru berdalih bahwa bukti yang dimiliki masih dalam proses pelengkapan dan verifikasi. Sehingga mereka meminta waktu untuk menghadirkan bukti itu.

“Pak Zulfadhli dan Dorel sedang melengkapi data,” kata pengacara Prabowo, Luthfi Yazid.

Baca Juga: Sengketa Pilpres: Agus Maksum Enggan Beberkan Pihak Yang Mengancamnya

Hakim Enny mengatakan bahwa seharusnya dokumen P-155 bisa dihadirkan karena dokumen tersebut telah diverifikasi. Hakim Aswanto pun juga turut meminta kubu pemohon untuk segera menghadirkan bukti P-155. Namun pada akhirnya, permintaan tim Prabowo-Sandi agar diberi waktu untuk menghadirkan bukti dikabulkan.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melalui bukti P-155 menyebutkan adanya DPT tidak wajar sebanyak 17,5 juta. Lebih lanjut tim Prabowo-Sandi mengatakan bahwa KPU justru menambahkan 5,7 juta ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 22.034.193. Bukti tersebut yang kemudian diduga sebagai penyebab penggelembungan suara yang dituding merugikan kubu mereka. (Elhas-www.harianindo.com)