Jakarta – Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina, memberikan keterangan terkait dugaan kecurangan yang terjadi terkait Pilpres 2019. Kepada hakim Mahkamah Konstitusi, Risda menjelaskan bahwa anggotanya mendapati peristiwa kotak suara dari TPS yang dibawa ke gereja di sebuah kompleks perumahan.

“Pada malam itu (17 April), ditemukan di Pondok Indah Lestari, Desa Parit Baru, Kubu Raya. Jadi kotak suara dari TPS itu dibawa dulu ke gereja. Ada satu gereja, dibuka,” kata Risda di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/06/2019).

Saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini menjelaskan bahwa sebelum kotak suara dibuka, anggotanya sudah berda di lokasi. Dia mejelaskan bahwa kotak suara tersebut seharusnya dibawa ke kecamatan.

Karena penasaran ia berusaha untuk masuk. Begitu masuk ke dalam, didapati kotak suara yang sudah terbuka. Namun ia mengklaim bahwa tak tahu jumlahnya.

“(Kotak suara sudah terbuka) Banyak, sudah banyak itu. Saya tidak tahu persis (jumlahnya), tuturnya.

Anggota Risda kemudian mendokumentasikan video dan foto. Setelah itu, mereka membuat laporan ke Direktorat Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Risda menjelaskan bahwa ia tidak membuat laporan ke Bawaslu saat ditanyai oleh hakim MK, I Dewa Gede Palguna.

“Tidak karena sudah tengah malam, saya tunda dulu waktu itu. Karena tugas kami itu harus lapor ke atasan saya, Direktorat Satgas,” tuturnya.

Selain itu, Risda juga menjelaskan penemuan suarat suara tercoblos pada hakim MK. Dia menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi.

Di lokasi pertama, dia mengklaim mendapati sekitar 80 surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon Jokowi-Ma’ruf Amin. Sedangkan di lokasi kedua dia mengklaim mendapati empat surat suara tercoblos untuk paslon 01. (hari-www.harianindo.com)