Jakarta – Menanggapi pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang menyatakan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak tergolong sebagi hasil resmi Pilpres 2019, Bambang Widjojanto (BW) melihat adanya keberpihakan hakim kepada pihak KPU.

“Itu sebenarnya dikutip juga oleh salah seorang hakim dan, menurut saya, hakim dengan cara argumen seperti itu mengklarifikasi pernyataan dari saksi kepada pihak yang lain itu sudah keberpihakan,,” ujar BW di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/06/2019).

Tak hanya itu, BW menyebut pernyataan hakim tersebut tergolong sebagai tindakan yang tak profesional (unprofessional conduct) karena dinilai salah tempat. 

Baca Juga: Yusril Menilai Saksi Anas Nashikin Telah Menjawab Esensi Gugatan Kubu 02

“Sebaiknya usul saya kalau mau menyatakan seperti itu katakanlah dalam RPH, karena dengan begitu dia sekarang sudah menjelaskan posisinya dia. Itu saya khawatir itu bagian dari unprofessional conduct,” ujarnya.

“Lihat contohnya ada saksi kami yang diperiksa, setelah diperiksa dia melakukan klarifikasi. Klarifikasinya tidak ke saksi, tapi ke para pihak. Sekarang pertanyaan saya, apakah ini nggak unprofessional conduct? Saya menduga ini unprofessional conduct,” imbuh ketua tim hukum Prabowo-Sandi itu.

Pada sidang sebelumnya, hakim MK Arief Hidayat pada Kamis (20/06/2019) menyatakan bahwa Situng KPU hanyalah sarana transparansi hasil pemilu. Lebih lanjut, Arief mengingatkan bahwa hasil resmi pemilu menurut undang-undang adalah berasal dari penghitungan suara manual berjenjang.

“Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang. Sehingga situng tidak memengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi,” tegas Arief. (Elhas-www.harianindo.com)