Jakarta – Candra Irawan, saksi dari pihak Jokowi-Ma’ruf, sempat dicecar sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019, kuasa hukum Prabowo menanyakan perihal rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur dan Papua.

“Bagaimana hasil rekapitulasi suara di Kuala Lumpur, Malaysia?” tanya salah satu pengacara Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/06/2019).

Candra yang menjadi saksi dari pihak TKN dalam proses rekapitulasi nasional di tingkat KPU itu mengaku tak mengikuti rekapitulasi penghitungan suara Pilpres di Kuala Lumpur. Kemudian tim hukum 02 menanyakan soal rekapitulasi di Papua.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Menyebut Hakim MK Terlihat Memihak Soal Situng

Dala kesaksiannya, Candra mengaku terlibat dalam proses tersebut. Menurutnya, proses rekapitulasi di Papua tidak berbeda dengan provinsi lain. Lebih rinci, proses rekapitulasi untuk Pilpres berlangsung lebih cepat dibanding DPR dan DPD.

“Untuk presiden itu nggak lama 15 menit, yang lama itu pembahasan DPD. DPR ada sedikit selisih hasil, tapi yang lama itu DPD,” ujarnya.

Perihal perolehan suara, Candra menyebut pasangan 01 mendapat 3.021.713 suara. Sementara pasangan 02 memperoleh 311.352 suara. Kemudian, Candra menyebut tidak ada keberatan dari pihak saksi 02 terkait perolehan suara. Meski demikian, Candra mengakui bahwa pihak saksi 02 mengajukan keberatan di luar perihal suara. (Elhas, www.harianindo.com)