Bandung – Kini Ustaz Rahmat Baequni telah ditetapkan jadi tersangka. Status tersebut ia dapatkan setelah videonya yang menyebut anggota KPPS meninggal karena diracun beredar luas. Ketika ditanya, Rahmat mengaku mendapat informasi tersebut dari media sosial.

“Pada saat itu sudah ramai (isu KPPS meninggal diracun) di media massa ya. Maka saat pengajian, ada jamaah, mereka bertanya ‘tolong dong bahas tentang ini’. Jadi kita harus menyikapi bagaimana? Ya saya menyampaikan,” aku Rahmat di Mapolda Jawa Barat, Jumat (21/06/2019). 

Berangkat dari informasi di media sosial, Rahmat kemudian menyampaikan isu soal KPPS meninggal tersebut di dalam ceramahnya.

“Maka saya katakan itu berdasarkan informasi yang saya terima itu yang saya maksudkan adalah yang ada di media sosial,” ujar Rahmat. 

“Saya kira ada juga orang melakukan seperti itu, biasa saja kan, cuma tidak terliput seperti saya,” imbuhnya. 

Baca Juga: KPU Dukung Langkah Polisi Tetapkan Rahmat Baequni Sebagai Tersangka

Meski demikian, ia mengaku tidak meyakini keabsahan informasi yang ia terima tersebut.

“Tidak (meyakini), saya mengatakan ada informasi. Saya tidak meyakini dan saya juga masih mempertanyakan, kita lihat prosesnya seperti apa. Itu (isu KPPS diracun) juga jadi salah satu yang diajukan oleh tim BPN ke MK. Kita tunggu hasilnya,” ungkap Rahmat. 

Sebelumnya, Polda Jabar resmi menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka. Dalam video ceramahnya, Rahmat menyebut penyebab meninggalnya anggota KPPS adalah diracun. Atas ujaran itu, Rahmat kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana. (Elhas-www.harianindo.com)