Jakarta – Terkait temuan yang menyebut adanya anggota TNI yang terpapar radikalisme, Jenderal (purn) AM Hendropriyono dengan tegas menyatakan bahwa para personel TNI yang terbukti radikal haruslah dihukum secara militer. Menurut Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), hal tersebut harus dilakukan demi menimbulkan ada efek jera.

“Kalau masih ada yang terus terusan tebarkan paham radikalisme, ada hukumannya, harus diproses,” ujar Hendropriyono pada Jumat (21/06/2019).

Hendropriyono menyebutkan jika dulu sejumlah prajurit TNI yang terbukti komunis harus diproses lewat pengadilan militer, maka proses serupa juga harus diaplikasikan pada para prajurit yang terpapar radikalisme.

“Hukum militer itu lebih berat dari pada hukum biasa. Karena militer itu sesudah kena pidana kena lagi hukum disiplin tentara. Jadi bertumpuk-tumpuk sebetulnya hukum militer itu lebih berat,” paparnya.

Baca Juga: Hendropriyono: “Tidak Ada Lagi 01, 02,, Kita Harus Bersatu”

Keberadaan prajurit TNI yang radikal tersebut dinilai berbahaya bagi bangsa dan negara. Menurut Hendropriyono, seharusnya tidak ada tempat bagi prajurit TNI yang tak mengakui pemerintahan yang sah dan Pancasila.

“Oh ya memang bahaya, karena itu saya harapkan kepada para kaum muda yang masih aktif untuk merenungkan hal ini,” tegas Hendropriyono.

Sebelumnya, muncul temuan bahwa sebanyak tiga persen prajurit TNI yang terpapar paham radikalisme. Mengetahui hal tersebut, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyayangkan sejumlah kelompok yang ingin mendirikan ideologi khilafah negara Islam di Indonesia. (Elhas-www.harianindo.com)