Jakarta – Menanggapi kontroversi terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSI menilai bahwa langkah tersebut patut diapresiasi karena telah memberikan kepastian hukum terhadap bangunan di pulau reklamasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW PSI Jakarta Michael V. Sianipar.

“Jadi pada saat IMB keluar diterbitkan oleh Pak Anies Baswedan. Walaupun kami selama ini bersikap kritis terhadap beliau tapi satu hal yang kami apresiasi adalah keinginan beliau untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Michael pada Minggu (23/06/2019).

Meski Michael mengakui bahwa langkah tersebut memunculkan suara pro dan kontra. Namun PSI, menurutnya, merespon positif sikap Anies yang telah memberikan kepastian hukum terhadap pulau reklamasi.

Baca Juga: Pergub Yang Dipakai Anies Dasar IMB Pakai Kata Pulau, Bukan Pantai

“Kita melihat ini proses sudah memberikan IMB berarti sudah ada sikap dan kita akan evaluasi. Kalau tidak ada sikap kita tidak bisa evaluasi malah,” ujarnya.

Selama ini, Anies terkesan tidak memberikan kepastian perihal penghentian reklamasi. Terlebih, keberadaan empat pulau yang telah dibangun menjadi hal yang Anies perhatikan terkait status reklamasi.

Terkait nasib pulau reklamasi, Michael berharap agar pihak eksekutif dengan legislatif Jakarta akan membahas reklamasi dalam revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Saya harap Gubernur dan DPRD nanti memutuskan apakah mau ada empat pulau ini masih berdiri atau mau dibongkar. Kalau saya, condong gak mungkin pulau-pulau ini dibongkar. Siapa yang mau bayar?” kata Michael. (Elhas-www.harianindo.com)