Jakarta – Penangguhan penahanan dengan tersangka Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar diterima oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum keluar dari Polda Metro, Eggi sempat berterimakasih kepada pihak kepolisian dan kepada Prabowo Subianto.

“Untuk itu, tak lupa terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum di Polda Metro Jaya, dan tidak lupa kepada Bapak Prabowo yang menginstruksikan Pak Dasco, Pak Hendarsam, dan para lawyer ini, Alamsyah Hanafiah, Alkhatiri, Pitra, Damai Lubis, dan beberapa lawyer lainnya. Untuk itu, hanya kepada Allah saya minta dibalas kebaikannya semua itu,” kata Eggi setelah keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum, gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/06/2019).

“Karena saya dalam posisi dibantu oleh mereka semua. Terimakasih dari saya,” imbuhnya.

Dalam waktu yang sama, pengacara Eggi, Hendarsam, menjelaskan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada. Eggi akan sering bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk wajib lapor.

“Pada hari ini permohonan penangguhan penahanan dari Bang Eggi Sudjana sudah dikabulkan oleh penyidik. Saat ini Bang Eggi sudah bisa pulang ke rumah dan tinggal mengikuti prosedur yang ada, berupa wajib lapor yang dilakukan seminggu dua kali. Untuk mekanisme ke depan bagaimana, kita patuh terhadap apa yang dikatakan penyidik,” ungkap Hendarsam.

Diketahui, penyidik baru saja menerima permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Penyidik percaya bahwa Eggi tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti sehingga penyidik menerima permohonan penangguhan penahanan.

Eggi Sudjana sebelumnya tealg ditetapakan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Ia ditahan sejak 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari pidato Eggi pada Rabu (17/04) di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menghimbau seruan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Akibat ulahnya, Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15. (Hari-www.harianindo.com)