JAKARTA – Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan beradu argumen dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirian Bangunan (IMB) di pulau reklmasi.

Anies telah mengizinkan 932 IMB di pulau buatan yang ada di Teluk Jakarta tersebut.

“Saya enggak mau bersilang pendapat, dan saya enggak mau bermain kata-kata. Jelas sudah semua dulu yang saya pernah katakan. Sekarang itu sudah gubernur, biarin saja lah, biar gubernur yang ngurus,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/06/2019).

Luhut masih bungkam tentang polemik pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

“Sama juga saya enggak mau komentar. Dulu sudah saya jelaskan semua. Dan apa yang terjadi sekarang, saya pikir tidak lebih baik dari pada apa yang dulu kita usulkan,” terangnya.

Sebelumnya, Anies menyatakan bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016.

Pergub nomor 206 Tahun 2016 tersebut ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies mengklaim, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diharuskan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 masih dalam tahap revisi. (Hari-www.harianindo.com)