Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkonfirmasi telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang kepalang dibangun di pulau reklamasi.

Sebelumnya ada sekitar 932 izin sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Anies mengklaim bahwa jumlah sebenarnya mencapai lebih dari 1.000 IMB.

“Jumlahnya 1.000 lebih dari yang sudah terbangun,” kata Anies di Balai Kota, Selasa (25/06).

Anies memberikan penegasan bahwa penerbitan IMB hanya bagi bangunan yang sudah dibangun. Sedangkan bangunan yang belum dibangun, Anies menyatakan tidak akan menerbitkan IMB kembali.

“Tidak. Hanya bangunan yang terbangun dan sesuai dengan PRK (Panduan Rencana Kota), karena pelanggarannya di situ,” kata Anies.

Anies memeparkan bahwa penerbitan IMB berdasrkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rencana Kota Pulau C, D dan E yang diterbitkan era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah itu, Anies menerbitkan perjanjian kerja sama (PKS) antara DKI dengan pengembang sebagai acuan bagi pengembang untuk melakukan pembangunan. Kemudian terbit Hak Guna Bangun (HGB) dan Hak Penggunaan Lahan (HPL).

“Setelah ada HGB maka yang ada lahan di situ boleh melakukan kegiatan pembangunan. Untuk membangun harus keluar izin membangun,” ujar Anies.

Kesalahan terjadi pada pihak pengembang, namun mereka membangun berdasarkan Tata Kota Pergub nomor 206 tahun 2016.

Menurutnya, pengembang melakukan pembayaran denda hingga mengurus secara hukum ke pengadilan sebagai pemenuhan syarat untuk melakukan pembangunan lebih lanjut. Anies merasa buntu selain menerbitkan IMB kepada pengembang.

Atas kasus itu, Anies justru menyoroti kepemimpinan era Ahok yang menerbitkan Pergub 206 tahun 2016 sebagai sumber reklamasi.

“Malah pertanyaan saya kenapa dibuat PRK dulu? Kalau dulu enggak dibuat PRK, enggak bisa keluar HGB. HGB bisa dikeluarkan karena ada PRK. Jadi kalau saya bilang tidak ada keluar Pergub 206, enggak seperti sekarang ini. Jadi ini yang kata-kata ini prinsip hukum,” tutur Anies.

Kebijakan Anies menuai polemik karena mengkhianati janji politiknya untuk tidak akan menerbitkan IMB.

Namun pada awal Juni lalu, ia menerbitkan IMB ribuan bangunan di pulau reklamasi. Hal ini menghebohkan banyak pihak karena DKI belum memiliki rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Kelola Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (Hari-www.harianindo.com)