Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersikeras bahwa reklamasi di teluk Jakarta bukan lagi sebuah proyek pulau buatan. Ia mengklaim bahwa urukan yang sudah menyatu dengan daratan dapat disebut sebagai pantai.

“Coba lihat wilayah lain Jakarta Ancol, (Pantai) Mutiara reklamasi bukan? Reklamasi. Namanya apa, semuanya Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, Pantai Ancol, apa bedanya dengan yang ini (Pantai Reklamasi)? Sama, kan?” tegas Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/06).

“Justru malah kita konsisten, konsisten menamakan semua daratan yang ada di bagian pulau Jawa sebagai pantai,” lanjutnya.

Anies telah mengganti nama tiga dari empat Pulau Reklamasi yang sudah dibangun, yakni pulau C, D, dan G. Hal itu terdapat dalam Keputusan Gubernur 1744 Tahun 2018. Pulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G adalah Pantai Bersama.

Menurut Anies, penamaan pantai diubah menjadi kawasan pantai.

“Selama ini Pulau C, D, G. Sekarang menjadi kawasan pantai. Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, B menjadi Pantai Maju, dan G Pantai Bersama,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, pada tahun lalu.

Proyek reklamasi kembali mencuat ke permukaan lantaran diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal sebelumnya, proyek itu dinilai banyak pelanggaran sehingga dilakukanlah penyegelan.

Namun Anies bersikeras penerbitan IMB berdasarkan pada pergub 206/2016 yang dikeluarkan gubernur DKI Jakarta sebelum dia. Pergub itu yang menjadi acuan bagi pengembang untuk melakukan pembangunan. (Hari-www.harianindo.com)