JAKARTA — Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin menyatakan bahwa uang 30 Ribu dolar AS di dalam laci kerjanya yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pemberian dari pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Hal itu dinyatakannya dalam persidangan lanjutan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/06).

“Itu pemberian seorang panitia terkait kegiatan musabaqoh tilawatil Quran internasional. Itu dari keluarga Amir Sultan, karena rutin keluarga raja adakan MTQ Internasional Indonesia,” kata Lukman di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/06).

Mengetahui kesaksian Lukman, Jaksa KPK Abdul Basir lalu mengonfirmasi siapa pemberi uang tersebut. “Karena boleh jadi bisa pengaruhi hubungan Indonesia dengan Arab?,” tanya jaksa Abdul Basir.

Lukman pun menjaminkan bahwa uang tersebut berasal dari Syekh Ibrahim, Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia saat itu. Pemberian tersebut, jelas Lukman, terjadi di ruang kerja menteri. “Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima,” terang Lukman.

Menurut Lukman, pemberian tersebut karena sang Atase mengaku puas dengan kegiatan MTQ internasional yang diselenggarakan di Indonesia. “Tradisi di Arab itu dia kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu. Bahkan lupa saya masih menyimpan dolar itu,” tutur Lukman.

Lukman pun sadr bahwa sebagai penyelenggara negara ia tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi bisa mengatur kenaikan posis jabatan dianatar kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap terjerat dengan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hari-www.harianindo.com)