Jakarta – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan tidak mampu memberikan pembuktian yang kuat terkait adanya pelanggaran Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang mementahkan sejumlah dalil gugatan.

Tim hukum Prabowo sempat menyebut adanya oknum PPK bersama oknum berseragam Polri memasuki suatu ruangan berisi berkas sebagai bukti kecurangan. Namun hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa dalil tersebut tidak disokong dengan fakta yang kuat.

“Terhadap dalil pemohon yang sudah dijawab oleh termohon, menurut Mahkamah, setelah mencermati dengan saksama, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan sebab dalil a quo tidak didukung dengan fakta sebagaimana yang ada di dalam gambar tersebut,” ujar Palguna dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/06/2019).

Dalil pelanggaran berikutnya yang diajukan adalah berupa bukti video yang menampilkan sosok tak dikenal membawa formulir C1 menggunakan mobil. Palguna pun kembali menepis dalil ini.

“Bahwa terkait dalil pemohon, Bawaslu menerangkan orang yang berada di mobil sebenarnya adalah ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Duren Sawit yang membawa salinan formulir C1 milik Panwaslu Kecamatan Duren Sawit dan akan diserahkan ke Bawaslu Jakarta Timur,” papar Palguna.

Baca Juga: Titiek Soeharto Jadi Pusat Perhatian Saat Datangi Massa Aksi Kawal MK

Lebih lanjut, Palguna menyebut bahwa Bawaslu telah menyelesaikan kesalahpahaman tersebut dengan tim kampanye 02. Sehingga MK menyatakan permasalahan tersebut telah tuntas.

Berikutnya adalah bukti rekaman video yang diinterpretasikan sebagai adanya pencoblosan sejumlah kertas suara di bilik suara yang dilakukan oleh Ketua KPPS di salah satu TPS di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Sempat disebutkan bahwa KPU tidak mampu menanggapi karena detail kejadian tidak disebutkan oleh tim Prabowo.

Setelah ditelaah lebih mendalam, barulah terungkap bahwa kejadian tersebut bukanlah di Nias, melainkan di Boyolali, Jawa Tengah. Atas dasar ini, MK menilai tim hukum Prabowo-Sandi tidak cermat dalam mengolah bukti.

“Bahwa menurut Mahkamah setelah mencermati bukti video, ternyata alat buktia quo bukanlah peristiwa pencoblosan yang dilakukan di Kabupaten Nias, melainkan Boyolali, dengan demikian menurut termohon dalil pemohon tersebut tidak didukung bukti yang relevan dengan substansi yang didalilkan dan hal demikian disebabkan ketidakcermatan pemohon dalam menyinkronkan antara dalil a quo dengan bukti,” kata Palguna. (Elhas-www.harianindo.com)