Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dalil gugatan dari tim Prabowo-Sandi mengenai keberpihakan aparat kepolisian dan intelijen kepada petahana ditolak. Majelis Hakim memandang bahwa dalil tersebut tidak ada pembuktiannya selama berlangsungnya sidang.

“Terhadap dalil a quo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa, setelah memeriksa bukti-bukti, Mahkamah tidak menemukan bukti mengenai peristiwa ketidaknetralan aparatur negara,” kata hakim Aswanto dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Kamis (27/06/2019).

Setelah bukti mengenai pidato Jokowi di depan aparat ditelaah, ditemukan bahwa sebenarnya, pidato tersebut hanyalah imbauan yang bersifat normatif tanpa kepentingan politis. Hal itulah yang menjadi dasar bagi MK untuk menolak dalil tersebut.

“Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan untuk memilih calon presiden tertentu,” kata Aswanto.

Baca Juga: Soal Video Pembukaan Kotak Suara di Parkiran Minimarket, Begini Kata MK

Bukti lain yang diajukan oleh tim Prabowo-Sandi adalah unggahan dari akun Twitter @opposite6890. Akun tersebut menyebutkan bahwa Polri membentuk tim buzzer pendukung 01. Menurut MK, bukti tersebut dinyatakan tidak kuat.

“Karena seluruhnya berupa fotokopi berita online, tidak serta-merta membuktikan bahwa peristiwa itu terjadi dan tanpa didukung bukti lain. Kalaupun memang benar itu terjadi, harus pula dibuktikan kaitannya dengan perolehan suara,” ungkap Aswanto.

Perihal kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati sebagai dalil gugatan, MK memandang bahwa hanya karena ada kedekatan antara Budi Gunawan dengan Mega bukan berarti hal tersebut merupakan bukti kecurangan.

“Jika pun itu benar apakah itu BIN lantas diperalat oleh paslon 01? Jika itu dikaitkan dengan pengaruh dari peristiwa itu, jika memang benar, apa pengaruhnya terhadap masing-masing calon?” kata Aswanto.

Majelis hakim juga menyebutkan tentang saksi Rahmadsyah dari kubu Prabowo. MK menyatakan bahwa keterangan dari Rahmadsyah tidak mampu membuktikan dalil adanya ketidaknetralan aparat.

“Saksi Rahmadsyah hanya menerangkan oknum polisi di Polres Batu Bara hanya sampaikan keberhasilan pemerintah saat ini. Yang secara implisit ditafsirkan sebagai dukungan terhadap paslon 01. Namun ketika ditanya majelis hakim mengenai siapa pemenang di lokasi tersebut, disampaikan yang menang adalah paslon 02,” kata Aswanto. (Elhas-www.harianindo.com)