Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara otomatis menetapkan Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 pada, Minggu (30/06/2019). Penetapan akan dilakukan lewat rapat pleno di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyatakan bahwa keputusan itu diambil didasarkan pada rapat pleno bersama komisioner KPU pada, Kamis (27/06/2019) malam. Rapat digelar sebagai bentuk lanjutan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

“Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB,” kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/06/2019).

Arief memaparkan bahwa dalam rapat pleno penetapan calon terpilih nantinya KPU akan mengundang kedua paslon peserta Pilpres 2019: Jokowi – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Setiap pihak, Arief menambahkan, akan diberikan undangan sebanyak 20 kursi.

“Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan, sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka,” ujarnya.

Arief menambahkan KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebagai bagian dari pihak penyelenggara Pemilu.

Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga terkait pun akan juga diundang. Seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Untuk diketahui, Majelis Hakim MK dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/06/2019) malam, mengeluarkan putusan untuk menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo – Sandiaga.

Majelis hakim MK beranggapan bahwa permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo – Sandiaga tidak valid berdasarkan hukum.

“Dalam pokok permohonan majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan. (Hari-www.harianindo.com)