JAKARTA- Nelayan di sekitar kawasan Teluk Jakarta merasa khawatir dengan diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB) di daratan hasil reklamasi akan berpengaruh terhadap hasil tangkapan mereka. Mereka takut hasil tangkapan semakin menurun disebabkan oleh limbah rumah tangga yang akan menyebabkan pencemaran laut di sekitar pulau hasil reklamasi itu.

Ketua Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Iwan Carmidi percaya bahwa biota laut yang hidup sekitar pembangunan reklamasi akan terkena dampak buruk. Sebab, pria berusia 38 tahun yang telah menjadi nelayan di Muara Angke selama 19 tahun itu merasakan penurunan yang drastis saat awal-awal pulau reklamasi dibangun.

Sebelum adanya reklamasi, jelas Iwan, satu perahu yang terdiri atas tiga orang bisa menghasilkan Rp 2 juta dari penjualan hasil tangkapannya. Namun, pendapatannya turun menjadi Rp 500 ribu saja saat ada pembangunan reklamasi. Iwan menyatakan bahwa pendapatan nelayan meningkat saat reklamasi dilarang meski tidak seperti sebelum ada reklamasi.

“Jadi, mendapat Rp 1 juta setelah sampai sekarang ini sudah mulai pada pulih lagi, cuma tidak seperti dulu lagi, tidak sesempurna dulu, karena sudah terbentuk (lahan reklamasi),” kata Iwan saat dihubungi, Kamis (27/05).

Dengan adanya lahan reklamasi itu, nelayan dengan perahu kecil menjadi lebih sempit area tangkapannya. Sementara, perahu lebih besar harus lebih ke tengah laut lagi. Iwan mengaku biasa mencari ikan di Pulau C dan Pulau D, tetapi sejak ada reklamasi ia kadang berlayar hingga Ancol dan Pantai Mutiara. “Pendapatan jadi kurang, cuma lebih parah lagi kalau reklamasi dilanjutkan,” ujar dia.

Iwan merasa kaget dengan penerbitan IMB di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Padahal, Iwan mengaku, para nelayan di utara Jakarta sempat optimistis ketika Anies menyegel bangunan di tempat tersebut tak lama setelah dilantik. “Setelah itu, kenapa tiba-tiba dia mau melanjutkan reklamasi dengan adanya IMB itu,” kata Iwan.

Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Ayu Eza Tiara, menganggap, penerbitan IMB ini bentuk ketidakkonsistenan. Penerbitan IMB terhadap ratusan bangunan di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju dianggap menyetujui pulau hasil reklamasi. “Menerbitkan IMB di atas pulau yang bermasalah, maka sama saja mengamini pulau reklamasinya. Karena, dasarnya saja sudah salah,” ujar Ayu.

Menurut dia, saat kampanye pencalonannya sebagi Gubernur DKI, Anies menyatakan reklamasi memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan sekitarnya. Penolakan reklamasi itu juga dinyatakan oleh Anies beserta calon wakil gubernurnya saat itu, Sandiaga Uno, dalam debat putaran kedua pada Pilgub 2017. (Hari-www.harianindo.com)