Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyatakan bahwa menghabiskan dana miliaran rupiah untuk menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dana tersebut digunakan untuk seluruh kebutuhan biaya persidangan, termasuk memfotokopi berkas-berkas persidangan.

‎”Saya bukannya mengitung, saya kan bukan bendahara. Kita kan kuasa hukum. Bagian penghitungannya kan ada sendiri, tetapi kan memang mencapai miliaran,” kata kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/06/2019).

Ia memaparkan bahwa salah satu item yang banyak menghabiskan biaya adalah fotokopi berkas. Ke depan, model fotokopi hendaknya tidak digunakan lagi. MK sudah saatnya menggunakan sistem digitalisasi.

“Saya bukan yang menghitung berapa angkanya, tetapi yang saya tahu memang untuk fotokopi itu banyak. Karena itu penting untuk dipikirkan ke depan hal-hal begini, salah satunya adalah bisa mendigitalisasi bukti-bukti, jadi enggak perlulah kita memfotokopi sedemikian banyak kertas,” jelas Denny.

Dia juga menjelaskan penggunaan kertas berupa fotokopi tidak baik untuk lingkungan.‎ Fotokopi dalam jumlah banyak merusak lingkungan karena bisa menjadi sampah. Selain tidak ramah lingkungan, Denny mengklaim bahwa ia meyakini semua bukti yang terkait tidak dibaca semua oleh majelis hakim. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini berharap, ke depan pemerintah dapat menerapkan prinsip peradilan dengan menggunakan basis teknologi.

“Alangkah baiknya ke depan kita memikirkan untuk betul-betul menerapkan prinsip peradilan berbasis teknologi yang paperless,” tutur Deny. (Hari-www.harianindo.com)