Jakarta- Wanita paruh baya yang membawa seekor anjing ke dalam masjid di Sentul City, Bogor, hari Minggu kemarin (30/06) dijerat dengan pasal penistaan agama dalam KUHP.

Menurut salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pusat Anton Tabah, terdapat unsur penistaan agama dalam kasus tersebut dan sudah terpenuhi.

“Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penistaan terhadap masjid. Karena masuk masjid ada aturan wajib yaitu antara lain tak boleh bersepatu apalagi bawa anjing,” kata Anton Tabah saat dihubungi.

“Delik materil Pasal 156a KUHP yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, bersifat fisik, wujud gerakan tubuh atau bagian dari tubuh dengan masuk masjid tak sesuai norma agama Islam,” urainya.

Dia menjelaskan bahwa menghina, melecehkan, meremehkan agama adalah kejahatan berat. Ini semua harus diselidiki secara tuntas agar tidak muncul konflik berkepanjangan dan dihukum maksimal sesuai Surat Edaran MA dan amanat UU.

“Saya harap MUI setempat mengawal kasus ini jangan sampai tidak diproses polisi. Jangan sampai polisi langsung menyimpulkan pelakunya gila atau stress. Biar yang menilai (soal gila atau stres) adalah ahlinya. Bukan polisi,” masih kata Anton Tabah.

Purnawirawan polisi berpangkat brigjen ini juga menyatakan bahwa dalam ranah hukum istilah gila dan stress memiliki perbedaan.

Dia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang stress atau mengalami tekanan kejiwaan sesaat tetap dapat dikenakan konsekuensi hukum dan harus bertanggung jawab di muka hukum. (Hari-www.harianindo.com)