Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror membekuk lima terduga teroris yang menjalankan kembali organisasi terlarang Jamaah Islamiyah (JI), yang sudah dilarang pada 2007 lalu. Polisi mengungkapakan bahwa dalam organisasi tersebut para pejabat struktural kelompok mendapatkan gaji 15 juta per bulan.

“Masih didalami bahwa pejabat-pejabat di dalam struktur organisasi Jemaah Islamiyah ini juga digaji, gaji besarannya Rp10-15 juta,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2019.

Menurut Dedi, peningkatan tarif ekonomi anggota menjadi faktor eksistensi organisasi tersebut. Aliran uang pun digunakan oleh organisasi tersebut untuk menjalankan bisnis demi meraup pasokan dana.

“Tahapan pembangunan kekuatan ini tentunya harus didukung oleh kemampuan ekonomi. Mereka sedang mengembangkan dasar ekonomi mereka itu dengan beberapa usaha yang mereka bangun, yaitu usaha kebun,” ucap dia.

Salah satunya adalah lewat perkebunan kelapa sawit. Pendapatan tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai dan menjalankan organisasi.

“Dan juga untuk membiayai gaji daripada pejabat atau orang di dalam struktur jaringan JI,” tutup Dedi. (Hari-www.harianindo.com)