Jakarta- KPK membeberkan sejak tahun 2015 hingga tengah tahun 2019, pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) masih didominasi oleh anggota legislatif, yakni DPR dan DPRD. Tindak pidana korupsi yang dilakukan berbagai macam, saalh satu yang paling banyak dilakukan adalah suap dan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa upaya pengawasan dan pemberantasan korupsi juga sudah dilakukan oleh DPR. Di antaranya dengan melakukan berbagai penguatan aturan terkait korupsi. Dengan harapan kasus korupsi dapat ditekan.

“Jangan pikir kewenangan memberantas korupsi ini hanya ada di KPK, kami di DPR ini juga berperan dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga kami memberikan pengusulan dan pengawaan terhadap kinerja KPK,” ujar Masinton, dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, di gedung DPR, Jakarta, Senin, (01/07).

Masinton berharap koordinasi antara KPK dan Komisi III DPR dapat dilakukan lebih baik. Ia juga berharap KPK akan dapat lebih banyak mendengar dan mengimplementasikan setiap masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR.

Indonesia Corruption Watch (ICW), mengaggap korupsi di tubuh legislatif terbilang parah. Apalagi dalam rentang waktu 2015-2019 ini, bahkan ada beberapa pelaku korupsi yang merupakan pimpinan DPR.

“ICW mencatat hingga sekarang telah ada 22 anggota DPR RI 2014–2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK,” ujar peneliti bidang korupsi politik ICW, Almas Sjahrina.

Almas menyatakan, meski dibandingkan dengan jumlah anggota DPR yang sebanyak 560 angka 22 terkesan kecil, tetapi adanya Ketua DPR, Setya Novanto, dan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, yang jadi tersangka menjadi catatan tersendiri. (Hari-www.harianindo.com)