Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong langkah Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membekukan organisasi kemahasiswaan yang diduga terafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Sikap kami di PSI jelas, mendukung pembekuan atau pembubaran organisasi kemahasiswaan yang berafiliasi dengan HTI. Lembaga pendidikan tinggi dan organisasi kemahasiswaan seharusnya ikut memperkokoh ideologi Pancasila sebagai fondasi negara ini, bukan sebaliknya,” ujar Wasekjen dan Juru Bicara PSI, Danik Eka Rahmaningtyas di Jakarta, Selasa (09/07/2019).

ITB melakukan pembekuan terhadap Harmoni Amal dan Titian Ilmu (HATI), organisasi kemahasiswaaan yang berhubungan dengan HTI. Langkah itu merupakan upaya terakhir pihak kampus setelah organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mengindahkan peringatan dan teguran agar tidak mengundang tokoh-tokoh HTI dalam kegiatan diskusinya.

“Saya memahami bahwa di kampus ada kebebasan akademik. Tapi jangan sampai kebebasan akademik itu malah ditunggangi gerakan yang merongrong Pancasila dengan ideologi khilafah, salah satunya seperti HTI,” tandas dia.

Danik pun berharap kepada pihak rektorat dari kampus-kampus lain di Indonesia, untuk melakukan tindakan tegas terhadap organisasi yang terbukti berafiliasi dengan organisasi terlarang seperti HTI.

“Semoga kebijakan ITB ini bisa menjadi inspirasi dan dicontoh kampus-kampus lain di Indonesia,” ujar Danik.

Danik menghimbau, pada akhir Mei lalu, Setara Institute memaparkan bahwa 10 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia terpapar radikalisme. Di sana ada gerakan dan wacana kelompok Islam eksklusif.

“Harus ada upaya serius dan sistematis untuk merespons temuan Setara Institute tersebut. Jika ada organisasi kemahasiswaan yang terafiliasi dengan HTI atau organisasi terlarang lain, tindakan tegas harus ditempuh,” pungkas Danik.

Pemerintah RI telah mencabut izin HTI melalui Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tidak lama kemudian, DPR mengesahkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai pengganti Perppu tersebut. (Hari-www.harianindo.com)