Jakarta – Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufiqurrahman mengharapkan tidak ada lagi orang semacam Ratna Sarumpaet yang menyebarakan berita hoaks ditengah kontestasi politik. Taufiq menanggapi keputusan hakim yang memvonis Ratna dengan hukuman dua tahun penjara.
“Kita berharap tidak ada Ratna Sarumpaet yang lain sehingga kondisi politik kita juga tetap stabil,” kata Taufiq, Kamis, 11 Juli 2019.
Tim advokasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta adalah salah satu pihak yang melaporkan Ratna ke kepolisian pada 6 Oktober 2018. Lantaran, Gerinda merasa mendapat kerugian dengan ulah Ratna.
Menurut Taufiq, perbuatan Ratna telah merugikan Gerindra, termasuk pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan vonis ini, dia menganggap, Prabowo-Sandiaga tidak terlibat dalam hoax yang dilontarkan Ratna. “Ini kan sudah meresahkan publik juga,” ujarnya.
Ratna Sarumpaet divonis hukuman penjara dua tahun lantaran terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan percaya bahwa Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ratna terbukti telah menyiarkan berita bohong perihal cerita halunya tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya. Padahal lebam di wajah Ratna Sarumpaet disebabkan oleh operasi plastik sedot lemak di klinik kecantikan Bina Estetika. (Hari-www.harianindo.com)