Jakarta -Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun telah ditahan oleh KPK, Jumat (12/07/2019) dinihari. Nurdin yang telah berstatus tersangka kasus dugaan suap izin lokasi reklamasi dan gratifikasi ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas 1 cabang KPK.

“NBA (Nurdin Basirun) ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/07/2019).

Setelah menjalani penyidikan secara intensif, Nurdin ditahan. Nurdin terlihat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 02.50 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol, Nurdin enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.

Tak hanya Nurdin Basirun, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya kasus suap ini. Tersangka Abu Bakar ditahan Rutan Klas I Jaktim cabang KPK; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur; dan Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin dan dua anak buahnya Edy Sofyan dan Budi Hartono serta seorang swasta bernama Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Nurdin dan kedua anak buahnya diduga menerima suap setidaknya 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Suap ini diberikan untuk melicinkan izin pemanfaatan laut untuk reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukan Abu Bakar ke Pemprov Batam.

Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang ditujukan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Walau demikian, Nurdin Basirun dan kedua anak buahnya tidak memperdulikan dengan status Tanjung Piayu sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. Bahkan, Nurdin mengintruksikan pada anak buahnya, Budi Hartono dan Edy Sofyan membantu Abu Bakar melicinkan izin yang diajukan perihal pemanfaatan laut guna melakukan reklamasi.‎

Namu, dikarenakan pemanfaatan lahan tidak sesuai aturan, maka izin kepentingan reklamasi diubah untuk mengakomodasi kepentingan Abu Bakar tersebut. Nurdin Basirun melalui Budi Hartono memberitahu Abu Bakar agar dalam izinnya harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar pembangunan yang akan dilakukan seolah-olah untuk budidaya. Bahkan, Nurdin Basirun diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. (Hari-www.harianindo.com)