Jakarta- Pasangan suami istri, Pablo Benua dan Rey Utami ramai dibicarakan lantaran terjerat kasus kontroversi ‘ikan asin’ antara Galih Ginanjar dan Fairuz A. Rafiq. Atas kasus tersebut, Pablo dan Rey terseret untuk dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fairuz.

Ternyata bukan kali ini saja duo Youtuber menghadapi persoalan pidana seperti kasus ‘ikan asin’ kali ini. Ternyata, Pablo juga pernah terjerat kasus investasi bodong pada tahun 2017 lalu.

Perusahaan investasi Pablo Benua, PT. Inti Benua Indonesia ditutup paksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena termasuk dalam daftar investasi ‘bodong’ yang berpeluang untuk merugikan masyarakat.

Alasan OJK karena salah satu program mereka bernama IBISS4 PRO yang memungkinkan kliennya menggunakan mobil/motor yang diinginkan tanpa membayar cicilan bulanan atau pajak dan asuransi.

Berdasarkan penjelasan OJK, modus investasi bodong yang dijalankan perusahaan ini yakni calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp 5 juta dan untuk motor sebesar Rp 750.000). Kemudian, calon konsumen diminta untuk mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.

Kemudian calon konsumen tersebut harus membayar deposit sebesar 54 persen dari harga OTR (on the road) kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP (hak guna pakai) produk mereka bernama IBIS 54 Pro. Setiap tahun calon konsumen harus membayar deposit. Untuk mobil depositnya adalah sebesar 10 persen dan untuk motor sebesar 15 persen maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak 3 tahun.

Di akhir kontrak selama 3 tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10 persen. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15 persen atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15 persen.

OJK dan Satuan Tugas Waspada Investasi rupanya mendapat laporan dan mencium ada ketidakwajaran dalam investasi ini, sehingga memutuskan untuk melarang aktivitas perusahaan ini. Dari rilis yang dikeluarkan OJK, perusahaan ini telah dua kali dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi pada 5 Oktober dan 31 Oktober 2016. Namun, Pablo tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Tak Hanya Inti Benua Indonesia yang dilarang, OJK juga melarang lima perusahaan investasi lainnya yang selama ini beroperasi tanpa izin.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan, OJK, Tongam L. Tobing menyatakan bahwa keenam perusahaan itu selama ini telah dipantau aktivitasnya oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi.

“Keenamnya (perusahaan investasi ilegal) juga sudah kami periksa. Kesimpulannya (pemeriksaan) aktivitas keenamnya harus dihentikan,” kata Tongam di Jakarta pada Rabu (11/01/2017) dulu.

Enam perusahaan investasi yang dicabut izin dan dihentikan kegiatannya diantaranya PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, PT Mi One Global Indonesia. (Hari-www.harianindo.com)