Jakarta – Hikmahanto Juwana, selaku Guru Besar Hukum Internasional UI mengkritisi wacana mendatangkan wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendatangkan rektor dari luar negeri untuk membantu pendidikan di Indonesia.

“Meski masih wacana dan mungkin untuk memacu para calon rektor untuk menyamai prestasi rektor luar negeri, pernyataan Presiden terkait hal tersebut sangat disayangkan,” ujar Hikmahanto Juwana sebagaimana dilansir Antara.

Hikmahanto menegaskan, ada lima alasan untuk ini. Pertama, apakah mendatangkan rektor dari luar negeri berarti calon tersebut tidak mengikuti syarat dan proses seleksi yang sudah ditetapkan?

UI yang saat ini dalam proses mencari Rektor telah mengiklankan dan menetapkan sejumlah syarat dan mekanisme seleksi. Proses ini tentu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada siapapun sepanjang memenuhi syarat, termasuk calon asal luar negeri, ujar Hikmahanto.

“Kalaulah ada warga asing yang didatangkan oleh Presiden untuk menjadi rektor tidakkah orang tersebut harus juga mengikuti syarat dan proses seleksi yang ada?,” ujar dia.

Saat Presiden mewacanakan hal yang berbau asing apakah telah meminta masukan dari menteri yang memimpin birokrasi. Menteri seharusnya paling tahu apa yang dihadapi suatu sektor sehingga tidak efisien. Bahkan, sangat tahu apakah mendatangkan yang asing akan menyelesaikan masalah. Selain itu, bila dibandingkan tugas rektor di Indonesia dengan di luar negeri jelas tantangannya berbeda,” ujar Hikmahanto. (NRY-www.harianindo.com)