Jakarta – Kecaman Partai Rakyat Demokratik (PRD) kepada pihak yang mengganggu peringatan ulang tahun partai ke-23 tahun di sejumlah daerah, Senin 22 Juli kemarin PRD mengklaim peringatan 23 tahun berdirinya partai mendapat gangguan dari aparat dan pihak lain.

“Mengecam aparatus negara yang telah gagal memberikan jaminan keamanan dan melindungi kegiatan damai dan demokratis dari PRD,” demikian pernyataan sikap PRD.

“Ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk atau ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dengan berbagai tindakan sebagaimana disebutkan di atas,” kata Jabo.

Jabo mengungkap tuduhan itu hoaks alias bohong. PRD, lanjutnya, adalah partai yang diakui oleh negara melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.UM.06.08-164 tanggal 24 Februari tahun 1999 tentang Pendaftaran dan Pengesahan Partai Politik.

“PRD juga disahkan sebagai partai peserta pemilihan umum tahun 1999 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 1999,” kata Jabo.

Jabo menyatakan bahwa tuduhan PRD reinkarnasi PKI pernah diembuskan, dulu, oleh rezim Orde Baru yang anti demokrasi. “Pihak-pihak yang sekarang mengangkat narasi yang sama merupakan elemen-elemen anti demokrasi sebagaimana Orde Baru.”

Saat di lokasi, kejadian itu bermula saat 40-an anggota PRD menggelar acara syukuran Hari Ulang Tahun PRD ke-23 tahn di sekretariat dua lantai tersebut, Senin (22/7) malam. Acara tersebut adalah ganti dari diskusi yang usebelumnya batal digelar di rumah makan bilangan Gubernur Suryo, Surabaya.

“Awalnya kami kumpul-kumpul karena ada syukuran HUT PRD, syukuran saja tumpengan. Tapi waktu sambutan dan pembukaan ada polisi datang bilang agar acara dipercepat,” kata Ketua Pengurus Wilayah PRD Jatim, Hermawan. (NRY-www.harianindo.com)