Wellington – Seorang perempuan muslim di Kota Auckland, Selandia Baru di usir dari kolam hanya karena memakai baju renang muslim. Pengusiran tersebut dilakukan oleh Dewan Kota Auckland.

Saksi dalam insiden tersebut menyatakan bahwa perempuan mengenakan pakaian renang yang menutupi kepalanya hingga ke lengan dan kaki. Dia menyebutnya “burkini” yang terbuat dari bahan yang sama dengan baju renang pada umumnya.

“Kemudian salah seorang perempuan masuk ke dalam kolam dengan anak-anaknya dan ketika dilihat oleh penjaga diminta untuk pergi,” ujarnya kepada NZ Herald, dilansir dari The Guardian.

Jane Aickin, selaku Ketua Bidang Rekreasi Dewan Auckland menyatakan bahwa pakaian yang dikenakan perempuan tidak dianggap sebagai “burkini”, yang terbuat dari bahan yang sesuai untuk berenang.

“Kami paham ini kadang membingungkan dan bekerja keras untuk mencoba menjelaskan aturan ini untuk semua orang,” kata Aickin.

Anjum Rahman, selaku Islam Juru Bicara Dewan Perempuan meminta pihak West Wave Pools untuk mempertimbangkan kembali aturan pakaian renang sehingga pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh dapat diizinkan.

“Sangat penting semua anggota komunitas memiliki kolam renang umum yang bisa diakses mereka baik demi alasan keamanan dalam air dan untuk rekreasi,” jelasnya.

Aickin telah meminta maaf dan meyakinkan perempuan tersebut bahwa dia tak akan lagi dilarang mengenakan burkini di kolam renang. (NRY-www.harianindo.com)