Jakarta – Dari Januari 2018 hingga Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sebanyak 1.091.557 situs negatif. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Riki Arif Gunawan. Dari semua situs, sebanyak 964.167 situs dengan konten pornografi telah diblokir. Itu sama saja dengan 90 persen dari total keseluruhan yang diblokir Kemenkominfo.

Alasan dari mengapa situs pornografi mendominasi adalah kebiasaan dari situs pornografi yang membuat pranala baru ketika pranala lama dihapus. Sehingga belum tentu jumlah penonton berpengaruh.

“Bukan demand, tapi memang karakteristik konten ilegal ini sering membuat URL baru, jika URL nya di blok,” terang Riki pada Rabu (31/07/2019).

Dari temuan tersebut, tidak bisa begitu saja ditarik kesimpulan bahwa orang-orang Indonesia sangat menggemari konten-konten pornografi.

“Tapi sebetulnya tidak bisa disimpulkan demikian karena ini bukan hasil kajian. Ini hanya melihat jumlah yang  diblokir. Bisa saja memang secara internasional ada banyak URL porno internasional entah apa sebabnya, tapi tidak bisa menggambarkan dalam negeri,” kata Riki.

Selain pornografi, situs-situs terblokir lainnya adalah situs judi daring sebanyak 117.000 dan situs penipuan sebanyak 7.626. Sementara sisanya hanya berkisar di angka ratusan hingga satuan. Seperti konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor (888), situs hak kekayaan intelektual (859), normalisasi (589), dan situs terorisme atau radikalisme (497). 

Sedangkan sisanya adalah situs yang menyinggung SARA (187), perdagangan produk dengan aturan khusus (126), pelanggaran keamanan informasi (39) situs pelanggar nilai sosial dan budaya (26), konten yang meresahkan masyarakat (23), fitnah (11), kekerasan (9), berita lancung (5), dan separatisme (3). (Elhas-www.harianindo.com)