Jakarta – Terkait dengan proses perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI), Polri mengatakan bahwa mereka kini sedang mengkaji AD/ART dan aktivitas ormas tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

“Mabes Polri masih melakukan pengkajian terkait hal itu,” ujar Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (02/08/2019).

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Angkat Bicara Soal Belum Keluarnya Izin Perpanjangan FPI

Dalam melakukan evaluasi terhadap FPI, Kementerian Dalam Negeri menggandeng Kementerian Agama hingga pihak kepolisian. AD/ART dan rekam jejak FPI diperiksa untuk mengidentifikasi apakah ormas tersebut sejalan dengan Pancasila atau tidak.

“Ya itu nanti tentu jadi bahan pertimbangan. Tapi kan kalau soal seperti itu substansi. Tergantung substansi apa yang nanti ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi Kementerian Agama,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar pada Kamis (01/08/2019).

Di lain pihak, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro memandang bahwa gagasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah sesuai dengan Pancasila. Atas dasar itulah Sugito mengklaim bahwa FPI tidak berniat mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

“Pancasila itu kan sudah mengakomodir masalah syariat Islam, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, NKRI yang bersyariah, apa yang ada di Pancasila, dan nanti turunannya terkait dengan UU itu sejalan dengan syariah. Bukan nanti mengubah Pancasila,” kata Sugito. (Elhas-www.harianindo.com)