Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin bahwa seluruh kendaraan berbahan bakar listrik tidak akan terkena aturan ganjil genap yang telah diterapkan pemerintah setempat.

“Satu hal yang pasti, bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik maka Anda tidak akan terkena kebijakan ganjil genap,” kata dia, saat jumpa pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (02/08/2019).

Pemberlakuan tersebut tidak hanya diterapkan bagi kendaraan roda empat namun kendaraan roda dua juga lantaran diklaim tidak menghasilkan gas emisi yang dapat mencemari udara.

Pada dasarnya penerapan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan Jakarta yang bebas dari polusi kendaraan dengan bahan bakar minyak dan gas.

“Motor listrik itu tidak ikut kontribusi pencemaran udara karena itu silahkan beroperasi kapan saja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Anies juga menyoroti persiapan Ibu Kota dalam menyediakan layanan bus listrik yang hingga saat ini belum bisa direalisasikan.

Pemerintah, kata dia, saat ini masih terganjal oleh regulasi atau aturan yang tepat untuk digunakan sebelum bus listrik beroperasi.

“Kita pada prinsipnya ingin sesegera mungkin, tapi kerangka regulasinya harus beres dulu termasuk pembicaraan dengan Menteri ESDM,” katanya.

Anies juga menyatakan pemerintah tengah berusaha secara cepat mengalihkan bus bahan bakar gas maupun minyak ke bus listrik. (Hr-www.harianindo.com)