Jakarta – Sripeni Inten Cahyani , selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) tidak akan diberikan sanksi oleh pemerintah. Hal ersebut dapat dipastikan oleh Istana Kepresidenan.

Moeldoko , selaku Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Sripeni maupun jajaran direksi perusahaan setrum pelat merah tersebut.

Jokowi memantau upaya perbaikan yang dilakukan PLN. PLN menjanjikan perbaikan akan dirampungkan paling lambat pada Senin (05/08/2019.

“Presiden sudah memberikan langsung instruksi kepada yang terkait. Jadi tidak dibahas lagi. (Soal sanksi) yang paling utama segera ada perbaikan situasi,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan usai Sidang Kabinet Paripurna.

“Setelah itu akan dievaluasi. Dievaluasi dalam arti kenapa cukup lama,” imbuh Moeldoko.

Istana berkeinginan agar perusahaan pelat merah itu bisa menerapkan mitigasi dan manajemen risiko yang lebih baik lagi ke depan. Sehingga, potensi kerusakan sistem kelistrikan bisa diantisipasi lebih awal dan cepat. Nmun, Moeldoko enggan berkomentar mengenai kritik masyarakat yang sempat menyinggung agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Plt Dirut PLN Sripeni dicopot dari jabatannya.

“Ya itu haknya publik saja (untuk berkomentar),” ucapnya. (NRY-www.harianindo.com)