Bogor – Satuan lalu lintas Polres Bogor bersama Polsek Parung Panjang melakukan penindakan terhadap seorang remaja di bawah umur yang nekat mengendarai kendaraan truk berat, Selasa (06/08/2019).

Truk yang dikendarai bocah tersebut melintas di desa lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dia diidentifikasi sebagai D, usia 15 tahun. Dia diketahui sebagai anak putus sekolah.

“Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil sopir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri dalam penjelasannya.

“Berkendara di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” ujarnya.

Truk dengan nomor polisi A 9071 ZX itu sekarang diamankan di Mako Polsek Parung Panjang dan para pemilik kendaraan maupun sopir dipanggil ke polsek untuk dimintai keterangan.

“Kami juga ingin mengajak pihak terkait untuk bersama aware terkait permasalahan ini, karena memang yang bersangkutan merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Anak tersebut juga butuh perhatian,” tambah Fadli.

“Kepada para pemilik kendaraan angkutan, ini merupakan warning keras agar selalu mengingatkan para pengemudinya. Kami akan lakukan penindakan hukum dengan tegas apabila menemukan kembali khususnya di wilayah hukum Polres Bogor.” lanjutnya.

Fadlimenyerukan kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran serupa agar segera melapor ke polisi.

“Kami akan langsung lakukan penindakan,” janji Fadli. (Hr-www.harianindo.com)