Depok – Ajun Komisaris Besar Arya Perdana, selaku Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok mengungkap kejadian tawuran pelajar menyebabkan seorang siswa tewas. Tawuran pelajar tersebut diawali dengan janjian melalui media sosial.

“Mereka mengatur janji sore harinya, kemudian bertemu di TKP dan terjadilah tawuran pelajar pada pukul 18.30,” kata Arya di Kantor Polresta Depok, Rabu 7 Agustus 2019.

Menurut Arya aksi tawuran dilakukan di jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

“Masing-masing kelompok mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan bilah bambu,” kata Arya.

“Korban inisial MI (16) terjatuh hingga menjadi bulan-bulanan kelompok lain yang sedang terlibat tawuran itu. “Melihat korban terjatuh, salah satu kelompok menganiaya menggunakan celurit,” kata Arya.

Korban segera dilarikan ke RS Citama, Pabuaran, Kabupaten Bogor dan meregang nyawa saat hendak dilakukan penanganan.

“Diduga korban kehabisan darah hingga meninggal dunia,” kata Arya.

“Ketiganya kami jerat dengan pasal 170 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP,” kata Arya.

Menurut Arya barang bukti yang diamankan antara lain 3 buah celurit bergagang kayu, 1 buah handphone merk Asus dan 1 buah baju seragam sekolah berwarna putih berlumuran darah. (NRY-www.harianindo.com)