Jakarta – Merespon kebijakan pemblokiran akses internet di Papua, sebanyak 20 organisasi masyarakat sipil mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk segera memulihkan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan perlambatan akses internet (throttling) di kawasan Papua dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan pascakerusuhan yang terjadi di sejumlah kota di Papua dan Papua Barat. Namun belakangan pemerintah mulai memberlakukan pemblokiran akses internet pada Rabu (21/08/2019) lalu.

Karena itulah, gabungan dari ormas sipil yang terdiri atas YLBHI, KontraS, LBH Pers, ICJR, SAFEnet, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pustaka, AJI, Greenpeace, Perkumpulan Jubi, ELSAM, Yayasan Satu Keadilan, Federasi KontraS, Vivat Indonesia, AJAR, Walhi, YPII, PAHAM Papua, GARDA-P, dan FIM-WP melayangkan somasi untuk pemerintah.

“Kami perwakilan 20 organisasi masyarakat sipil ke sini untuk serahkan surat somasi ke dua untuk Menkominfo dan Presiden Jokowi,” ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto pada Senin (26/8/2019).

Utusan dari 20 ormas sipil kemudian bertemu dengan Menkominfo dalam rapat tertutup. Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam.

Damar memaparkan bahwa sebanyak lebih dari 11 ribu orang melalui petisi daring menuntut kepada pemerintah agar segera memulihkan kembali jaringan internet di Papua. Hal itulah yang kemudian disampaikan pihaknya kepada Kemenkominfo.

“Kami sampaikan surat somasi ini pada intinya mengkritisi tentang dasar hukum yang digunakan Kominfo untuk membatasi akses informasi dalam bentuk throttling (pelambatan akses/bandwidth) dan blackout,” papar Damar.

Menanggapi hal tersebut, Menkominfo mengatakan bahwa masih belum pasti kapan pemerintah akan mencabut pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat. Ia mengaku masih harus berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kebijakan terkait hal ini.

“Saya harus bicarakan dengan stakeholder pemerintah ya dari sektor penegak hukum. Mudah-mudahan sih cepat. Saya juga inginnya cepat gitu. (SOP internet ada di Kominfo?) iya kita yang melaksanakan, tetapi masukan dari mana-mana yang berkaitan dengan penegakan hukum di bawah koordinasi Kemenkopolhukam,” ujar Rudiantara. (Elhas-www.harianindo.com)