Surabaya – Polda Jawa Timur telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka penyebaran berita lancung alias hoaks. Perempuan yang juga politisi Partai Gerindra tersebut terbukti melakukan provokasi dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dalam pengepungan tersebut, ia berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Diketahui belakangan bahwa aksi pengepungan yang terjadi di Surabaya tersebut merupakan satu dari sekian pemicu dari serangkaian demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat hingga kini.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, diketahui babak-babak kronologis dari penyebaran berita lancung oleh Tri Susanti hingga berujung pada aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tri Susanti Sebagai Tersangka Kasus Rasisme ke Mahasiswa Papua

Pada 14 Agustus 2019, muncul pengumuman yang mengundang seisi sebuah grup WhatsApp ke dalam rapat membahas aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Beragendakan rencana pemasangan bendera Merah Putih di asrama tersebut, rapat diadakan pada pukul 19.00 WIB di warung Kahuripan Jalan Penataran 17 Surabaya.

Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2019, muncul tulisan di grup WhatsApp dengan bunyi sebagai berikut: “Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian lntemasional. Semoga hanya dendam ke coklat saja, masalah penahanan Mahasiswa di Polda Papua.”

Keesokan harinya pada tanggal 16 Agustus 2019, muncul kabar berupa gambar bendera Merah Putih di selokan. Informasi yang muncul di grup INFO KB FKPPI tersebut bertuliskan: “Bendera Merah Putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di depan Asrama Mahasisawa Papua Jalan Kalasan Surabaya.”

Pada tanggal 17 Agustus 2019, tersiar kabar di grup yang sama bertuliskan: “Mohon perhatian, urgent, kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING.”

Selang beberapa hari, pada tanggal 21 Agustus 2019 Tri Susanti mengirim pesan di sebuah grup WhatsApp dengan bunyi: “Bendera Merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok SEPARATIS di SURABAYA pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di Asrama Mahasiswa Papua JI Kalasan No 10 Surabaya”.

Atas kasus tersebut, Tri Susanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 160  KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juga turut memberatkan statusnya sebagai tersangka. (Elhas-www.harianindo.com)