Jakarta – Wiranto, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI memohon agar masyarakat tak tertipu terhadap pernyataan Ketua United Liberation Movement for West Papua Benny Wenda.

Sebelumnya, Benny mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak memenuhi hak-hak masyarakat Papua. Benny menilai Wiranto sebagai sosok di balik mendadak munculnya milisi-milisi sipil mengatasnamakan warga non-Papua dan melakukan persekusi serta kekerasan terhadap rakyat Papua.

Wiranto menilai bahwa semua tuduhan Benny tersebut tak berdasar. Menurut Wiranto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, menjadi bukti hak dasar masyarakat Papua telah diberikan.

“Tak ada seperti yang disampaikan Benny Wenda dari luar negeri, bahwa Indonesia itu mengebiri hak-hak rakyat Papua serta Papua Barat. Setiap hari ada pembunuhan, setiap hari ada pelanggaran HAM, tak ada pembangunan di sana, dianaktirikan, itu semua tak benar. Jangan terkecoh dengan hal ini,” kata Wiranto.

Wiranto memberi komentar sekaligus menanggapi tuntutan dari sejumlah untuk memberikan hak menentukan nasib sendiri melalui referendum kepada bangsa Papua. Wiranto menilai sejatinya berdasar hukum internasional, tidak lagi ada peluang referendum untuk Papua.

“Kalau Papua dulu kan sudah ada jajak pendapat yang didukung sebagian besar anggota PBB. Resolusi 25-24, Papua dan Papua Barat sah waktu itu menjadi Irian Barat dan bagian NKRI,” kata dia. (NRY-www.harianindo.com)