Surabaya- Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, mendapatkan tuntutan hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim, Oki Muji Astuti dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (05/09).

Dalam penjelasan Oki, Gus Nur diklaim secara sah membuat orang maupun badan hukum hukum merasa terhina dengan video ceramahnya.

“Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan,” ungkap JPU Oki di hadapan majelis hakim dalam sidang.

Dalam tuntunan tersebut Oki menyatakan bahwa Gus Nur juga dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Oki juga mengklaim bahwa ada sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan jaksa yakni terdakwa merasa tidak menyesali perbuatannya. Kendati hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama jalannya sidang.

Menanggapi tuntutan tersebut Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan pleidoi. Ia pun meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim.

Bahkan, sambung Oki, Gus Nur pun akan menyampaikan pembelaannya secara pribadi di muka para majelis hakim.

“Kami mengajukan pleidoi. Kami meminta waktu dua minggu yang mulia. Dan Gus Nur juga akan mengajukan pembelaan pribadi,” katanya.

Sementara itu, Gus Nur enggan untuk buka suara terkait dengan tuntutan yang diajukan JPU. Ia hanya mendoakan jajaran kejaksaan atas tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya.

“Mari kita bacakan alfatihah, supaya semuanya diberi kesehatan. Al fatihah..,” ujar dia, disambut para simpatisannya.

Kasus Gus Nur berawal saat Forum Pembela Kader Muda NU melayangkan laporan terhadap Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018. (Hr-www.harianindo.com)