Jakarta – Agus Rahardjo, selaku Ketua KPK berharap pemerintah tidak sepakat dengan usul DPR tersebut sehingga proses revisi tidak berlanjut. Oleh karenaitu, KPK akan melayangkan surat untuk Presiden Joko Widodo.

“Secepat-cepatnya besok pagi ,” kata Agus di gedung KPK tadi malam (05/09/2019).

Internal lembaga antirasuah menolak adanya rencana revisi UU KPK. Surat tersebut akan dijadikan senjata agar presiden tidak segera menerbitkan surpres (surat presiden) persetujuan untuk membahas revisi UU KPK ke DPR.

Agus menilai terdapat sejumlah poin dalam rencana revisi UU yang berpotensi melemahkan KPK. Oleh karena itu KPK menagih janji presiden yang tidak akan memperlemah lembaga tersebut.

“Semestinya polemik ini tidak perlu sehingga presiden dapat fokus pada rencana pembangunan yang sudah disusun,” tegasnya.

Giri Suprapdiono , selaku Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK menyatakan, DPR memang punya kewenangan legislasi untuk menyusun dan mengusulkan undang-undang.

“Tapi, kami yakin, mereka tidak memiliki hak sedikit pun untuk membunuh harapan masyarakat kepada KPK untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Dia menginginkan agar KPK tidak sampai bubar.

“Tapi, ketika KPK tidak punya lagi kekuatan dan kewenangan penindakan yang efektif, saat itulah KPK bubar,” katanya. (NRY-www.harianindo.com)