Palu – Tim Pengacara Muslim (TPM) melayangkan laporan terhadap oknum guru berinisial MT ke Polda Sulawesi Tengah. Laporan tersebut terkait tuduhan ujaran kebencian.

MT diduga telah melakukan ujaran kebencian saat menyampaikan materi tentang agama ke siswa. Laporan tersebut sesuai dengan nomor LP/268/IX/2019/SPKT Polda Sulteng tanggal 7 September 2019. Pelapor membawa sejumlah barang bukti rekaman suara dan catatan murid yang disampaikan MT.

“Pelanggaran secara administrasi sementara berlangsung dijalani oleh guru bersangkutan, namun karena ini masalah akidah umat Islam, mau tidak mau ini harus dilaporkan atau dibawa ke ranah hukum,” kata Ustaz Abdul Samad di Mapolda Sulteng, Palu, Sabtu (07/09/2019).

Ustaz Abdul Samad menilai bahwa laporan yang diterima oleh Polda Sulteng, tertera di LP adalah perkara ujaran kebencian. Ia berkeinginan dari hasil pemeriksaan, MT bisa dijerat terkait perkara penistaan agama.

“Sejumlah barang bukti berupa rekaman dan catatan murid, sudah diserahkan ke penyidik,” tuturnya.

“Pokoknya ada 4 item yang disampaikan, yang mengarah ke penistaan agama, antara lain, larangan beribadah untuk salat tepat pada waktunya, mengucapkan bahwa isi Alquran belum tentu benar, belum tentu bahasa Arab itu betul dan belum tentu ulama dan para ustaz itu suci. Dan kami tidak bisa tinggal diam, harus diproses,” kata Samad.

Di siis lain Andi Akbar, selaku pihak TPM berkeinginan agar Polda Sulteng cepat menyikapi kasus penistaan agama tersebut. (NRY-www.harianindo.com)