Jakarta – Dikabarkan sebelumnya bahwa pihak kepolisian berencana akan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada 22 September 2019 nanti. Meski baru, tetapi biaya untuk membuat maupun memperpanjang surat bernama Smart SIM tersebut tetaplah sama dengan SIM yang lama.

Berdasarkan penuturan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra, biaya pembuatan Smart SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Biaya Smart SIM ini tidak ada perubahan, sama saja baik pembuatan baru atau perpanjangan,” kata Halim pada Selasa (03/09/2019).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, disebutkan bahwa pembuatan SIM A dipatok sebesar Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, serta SIM BI Rp 120 ribu. Untuk perpanjangan, tarif yang ditetapkan adalah SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM BI Rp 80 ribu.

Yang membedakan antara SIM biasa dengan Smart SIM adalah chip yang disematkan pada SIM terbaru. Melalui teknologi ini, Smart SIM nantinya bisa menyimpan data identitas pemilik SIM. Mulai dari data forensik hingga catatan pelanggaran lalu lintas apabila pernah melanggar.

“Data kecelakaan lalu lintas pemilik SIM juga akan terkoneksi dengan IRSMS (server nasional Korlantas soal informasi kecelakaan nasional),” ujar Halim.

Tak hanya itu, Smart SIM juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran elektronik. Mulai dari membayar tol hingga berbelanja dengan uang elektronik. Jumlah saldo maksimal yang bisa ditampung Smart SIM adalah sebesar Rp 2 juta.

Smart SIM dirilis perdana pada tanggal 22 September 2019 atau bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. SIM baru ini nantinya akan mengalami masa uji coba selama enam bulan untuk kemudian dievaluasi. (Elhas-www.harianindo.com)