Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise bersih keras terhadap pendapat PB Djarum yang dituding telah melanggar undang-undang lantarn melakukan eksploitas terhadap anak sehingga terkontaminasi dengan iklan rokok.

“Hak anak dalam bentuk apapun tetap. (Kalau) Melanggar UU tetap harus diproses secara sesuai hukum yang berlaku,” kata dia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 9 September 2019. “Jangan sampai memperalat anak-anak untuk bisnis,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak harus dilakukan kendati berdampak pada penghentian audisi bulu tangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation.

Guna memberikan jaminan terhadap pengembangan bakat anak-anak selepas PB Djarum menghentikan audisinya, Yohana mengungkapkan bakal berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk mencari solusi alternatif. “Kira-kira dengan cara apa sehingga anak-anak ini tetap mendapatkan hak-hak mereka,” kata dia.

Djarum Foundation menyatakan akan menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis. Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, menyatakan bahwa audisi bulu tangkis tahun 2019 menjadi yang terakhir kalinya dihelat.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memanggil Djarum Foundation ihwal Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019. KPAI menegur penyelenggara lantaran dianggap telah melakukan eksploitasi terhadap anak. Unsur eksploitasi tersebut dibuktikan dengan pemasangan logo Djarum selaku perusahaan rokok di kaos peserta. (Hr-www.harianindo.com)