Jakarta- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menambah jumlah beberapa posisi pekerjaan untuk ditempati oleh tenaga kerja asing. Penambahan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Dalam beleid tersebut, terdapat 181 pos pekerjaan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 247 Tahun 2011.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut terdapat 66 jumlah posisi yang dibuka untuk tenaga kerja asing.

Apabila ditelaah secara detail, aturan baru memang lebih rinci terkait posisi jabatan sesuai kekhususannya. Untuk posisi manajer di bidang konstruksi saja terdapat 34 pos termasuk di dalamnya manajer pengerukan, manajer pemeliharaan hingga manajer logistik yang bisa diduduki tenaga kerja asing.

Di aturan sebelumnya, hanya terdapat delapan pos manajer di bidang konstruksi yaitu manajer proyek, logistik, operasional, pembelian, keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.

Hal yang senada juga terjadi pada bidang pendidikan. Tersedia 143 pos pekerjaan bagi tenaga kerja asing yang tertuang dalam aturan yang baru, mulai dari guru SD, dosen, guru bahasa, dan guru anak berkebutuhan khusus.

Dalam aturan sebelumnya, Kepmenakertrans Nomor 462 Tahun 2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan. Hal serupa juga terjadi untuk kategori industri pengolahan golongan pokok industri bahan kimia dan barang dari kimia.

Dalam Kepmenaker 228/2019 terdapat 33 pos pekerjaan. Dalam aturan pendahulunya Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 terdapat 14 pos pekerjaan.

Walaupun demikian, terdapat beberapa kategor pekerjaan yang mempersempit posisi pekerjaan tenaga asing di Indonesia. Misalnya, untuk kategori industri pengolahan subgolongan industri alas kaki.

Sebelumnya, dalam Kepmenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKA pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki terdapat 46 pos jabatan.

Namun, dalam Kepmenaker 228/2019, pos jabatan turunj menjadi 40 posisi pekerjaan untuk tenaga kerja asing. Demikian pula untuk golongan pokok industri minuman yaitu dari 40 pos yang diatur Kepmenaker 354 Tahun 2013 menjadi 31 pos jabatan.

Selanjutnya, dalam diktum kedua Kepmenaker 228/2019, Hanif memberikan izin terkait posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diduduki oleh TKA, selama tidak bertolak belakang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai diktum ketiga, apabila pos jabatan TKA tidak tercantum dalam lampiran Kepmenaker 228/2019 maka menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan izin.

Pada diktum keempat, pemerintah juga meregulasi jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Hanif dalam pertimbangan keputusannya menyatakan bahwa penambahan jumlah jabatan dilakukan untuk menindaklanjuti penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, keputusan menteri ketenagakerjaan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan,” katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Senin (09/09).

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2018 lalu. Menko Perekonomian Darmin Nasution waktu beleid tersebut diterbitkan menyatakan bahwa penerbitan aturan dilakukan untuk mempermudah proses kerja tenaga kerja asing di bidang yang memang dibutuhkan Indonesia. (Hr-www.harianindo.com)