Jakarta – Tagar #KamiBersamaASL mmenjadi tren saat Ketua Umum FPI dipanggil oleh polisi. Ahmad Sobri Lubis, selaku Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) tepat pada hari Rabu, 11 September 2019 dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Sobri Lubis diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Suriyanto. Laporan tersebut terkait perkara di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Laporan tersebut bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019.Laporan tersebut atas kasus dugaan upaya makar yang dilakukan Sobri Lubis.

Argo Yuwono, selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes sebelumnya membenarkan adanya pemanggilan Sobri Lubis. Namun, tak merinci detail kasus dugaan makar yang dilakukannya.

Salah satu kuasa hukum Sobri Lubis, Munarman mengungkap pemanggilan polisi terhadap kliennya itu keliru.

“Saya selaku salah satu kuasa hukum KH Sobri Lubis menyatakan bahwa pemanggilan tersebut seperti error in persona,” kata dia.

Argo mengatakan bahwa Lubis tak tahu soal upaya makar apa yang telah dilakukan pada 17 April lalu di Jalan Kertanegara. (NRY-www.harianindo.com)